Pertanyaan, “Bolehkah meruqyah orang kafir?”
Jawaban Syekh Rabi’ Al-Madkhali, “Boleh. Abu Said meruqyah orang kafir. Ketika itu, Abu Said tergabung dengan pasukan yang Nabi kirim. Mereka lantas melewati sebuah perkampungan atau oase. Setelah meminta jamuan kepada penduduk kampung tersebut –dan tidak ada satu pun yang mau menjamu–, Kepala Kampung tersengat binatang berbisa. Akhirnya, penduduk kampung tersebut mendatangi rombongan para shahabat, lalu mereka mengatakan, ‘Pemimpin kami tersengat binatang berbisa. Adakah di antara kalian yang bisa meruqyah?‘
Jawaban para shahabat, ‘Demi Allah, kami tidak mau meruqyah sampai kalian tetapkan upah untuk kami. Tadi, kami minta jamuan makan namun kalian tidak mau memberi jamuan kepada kami.’ Akhirnya, mereka menetapkan upah berupa sejumlah kambing. Ada salah seorang shahabat yang meruqyah hanya dengan membacakan surat Al-Fatihah. Seketika itu pula, Sang Kepala Kampung sembuh, seakan binatang yang lepas dari ikatan. Ini disebabkan keikhlasan orang yang meruqyah. Nabi tidak menyalahkan ruqyah semacam ini.
Sedangkan saat ini, para tukang ruqyah mengambil upah dan harta dari banyak orang, meski pasien tidak mendapat manfaat sedikit pun dari ruqyah yang dilakukan.
Bolehnya tukang ruqyah mengambil upah karena meruqyah itu bersyarat dengan sembuhnya si pasien, sebagaimana dalam hadis di atas, seketika itu pula Sang Kepala Kampung sembuh, seakan binatang yang lepas dari ikatan. Setelah sembuh, para shahabat mengambil sejumlah kambing yang dijanjikan. Seandainya Sang Kepala Kampung tidak sembuh, tentu mereka tidak akan mengambil sejumlah kambing tersebut.
Sedangkan saat ini, banyak tukang ruqyah yang rakus dengan harta meski pasien tetap pulang membawa penyakitnya dan penderita membawa pula penderitaannya. Mereka tidak mendapatkan manfaat dari ruqyah yang ada, sedangkan harta mereka dirampas oleh si tukang ruqyah. Dalam kondisi semacam ini, harta yang diambil oleh si tukang ruqyah adalah harta yang haram.” (As’ilah Muhimmah Haula Ar-Ruqyah war Ruqah, hlm. 6; bisa diunduh [download] di situs resmi Syekh Rabi’, dengan tautan sebagai berikut:http://www.rabee.net/show_des.aspx?pid=5&id=168&gid=)
Dari kutipan di atas, bisa kita simpulkan bahwa transaksi yang tepat untuk meruqyah adalah jualah sehingga tukang ruqyah berhak mendapatkan upah manakala pasien sembuh dari sakitnya.”