Senin, 10 Juni 2019

Jenis-jenis penyakit medis dan non medis

*JJENIS-JENIS PENYAKIT*

_Oleh Syaikh  Riyadh Muhammad Samahah_

Penyakit terbagi menjadi dua yaitu

_penyakit jasmani dan penyakit rohani_

*Penyakit jasmani* adalah penyakit yang mengenai tubuh disebabkan oleh mikroba atau virus atau terganggunya fungsi organ tubuh disebabkan oleh satu atau beberapa organisme

*Penyakit Rohani* terjadi karena adanya serangan rohani dari luar terhadap tubuh dan rohani si sakit, lalu unsur luar itu mengalahkan dan menguasainya. para dokter mendefinisikan serangan ini sebagai komponen yang mengubah secara mendadak susunan elektrik otak, bisa jadi dengan penambahan pada sebagian organ tubuh atau bahkan seluruh organ tubuh lantas menyebabkan pergulatan parsial atau total.Bisa jadi pula berubahnya susunan elektrik itu disebabkan pengurangan, lantas mengakibatkan apa yang dinamakan peluruhan sebagai organ atau peluruhan seluruh organ tubuh.

Bisa jadi yang nampaknya penyakit fisik belum tentu penyakit fisik. Ruh adalah pusat kendali yang mengontrol akal, hati, dan saraf oleh karenanya penyakit itu pasti juga menyerang akal, jiwa dan saraf

Maka bisa diteliti lebih dalam penyakit fisik itu ada dua macam bisa jadi penyakit fisik murni dan bisa juga penyakit fisik rohani

ada yang masuk dalam kategori penyakit fisik murni ada juga yang termasuk penyakit fisik rohani sekaligus

*1.Fisik murni* terapinya secara fisik juga karena penyakit fisik harus diubah secara fisik yakni kedokteran manusia.

*2.Rohani fisik* dan mengakibatkan ekses buruk secara fisik pula, berdasarkan eksperimen di bidang terapi pengobatan, terbuktilah bahwa jin mempunyai kemampuan untuk menyerang fisik secara langsung. serangannya dapat menimpa semua anggota tubuh sakit, seperti lumpuh, tuli, bisu dan buta
jin mampu menguasai pusat saraf kendali lalu menyerang tubuh dengan penyakit ini dan lainnya salah

 satu contoh dari jenis kedua ini adalah sebuah kisah nyata:

seorang perempuan menderita penyakit kronis pada payudara, nyeri sebelah kanan para dokter sudah memutuskan bahwa organnya itu harus diangkat, singkat kata pengangkatan payudara kanannya berjalan tuntas dengan pembedahan, tak berselang beberapa lama ia kembali mengeluhkan rasa sakit yang sama pada payudara kirinya. Dengan diagnosa medis dokter menetapkan bahwa payudara kiri itu juga terserang penyakit kronis yang sama, sehingga harus diangkat pula keluarganya terperanjat mendengar penjelasan ini lalu mereka mencoba berobat dengan terapi Alquran al-karim sesudah dibacakan beberapa ayat kepada si sakit jin berbicara dengan menggunakan lidah perempuan itu dan memberitahu kita bahwa dialah penyebab dari penyakit tersebut ia berencana untuk menyerang lutut sebagaimana serangannya terhadap dua payudara. Dengan nasehat penyampaian ajaran Islam dan Terapi Alquran, jin itu akhirnya mau meninggalkan nyonya ini, ia meminta agar kami bersedia memaafkannya sanh nyonya juga memaafkannya lalu ia mengucapkan salam dan pergi. Hilanglah semua rasa sakit yang selama ini dirasakan Sang nyonya dengan pemeriksaan medis dibuktikan bahwa ia sudah sembuh 100%

masih banyak contoh lainnya yang menunjukkan bahwa jin memang memiliki kemampuan untuk menyerang manusia dan mengakibatkan berbagai macam penyakit yang mengenai salah satu anggota tubuh manusia, sehingga secara lahiriyah yang terlihat menderita penyakit fisik. Oleh karenanya ia berobat secara medis kepada dokter, tetapi pengobatan yang diberikan dokter tak berguna sama sekali. Masih banyak jenis penyakit lain yang secara lahiriyah tampak sebagai penyakit fisik, tetapi akibatnya tidak demikian. Itu adalah jenis penyakit ruhani fisik. Fengan diterapi dengan Alquran dan berinteraksi dengan jin penyebabnya maka penyakit fisik itu akan sirna.

*3. Fisik dan rohani*
ada juga orang yang terkena penyakit fisik sekaligus penyakitnya rohani. Orangnya harus berobat dengan dua jenis terapi fisik (medis manusia)  dan Ruhani ( Terapi dgn Al-Quran )

maksud dari perkataan kami barusan bukanlah bahwa kita tidak boleh memohon kepada Allah di dalam mengobati penyakit fisik dan tidak boleh meminta pertolongan dengan kalam Allah, mengapa? sebab terdapat dalil dalil shahih yang berisi usaha pengobatan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat tabi'in dan tabi'ut tabi'in dengan Alquran al-karim dari semua penyakit dan derita sakit baik yang bersifat fisik maupun yang bersifat rohani.

 walau demikian khusus berkenaan dengan penyakit fisik maka selain kita berharap kesembuhan kepada Allah dan berobat dengan kallamullah Alquran, maka kita juga harus menempuh usaha lahiriah yakni terapi fisik, karena keimanan kita mewajibkan hal itu. Usaha lahiriyah tidak bertentangan dengan keyakinan hati, bahkan keduanya harus dijalankan secara beriringan.

*4. Adapun untuk penyakit rohani murni dan penyakit rohani fisik* pengobatannya dengan terapi fisik tak menghasilkan apapun. lebih dari itu penyakit sampingan pun datang bertahta  pada tubuh si sakit, keadaan ini mengharuskan si sakit menjalani pengobatan lain untuk menangkal sakit sampingan yang disebabkan oleh penyakit utama yang tak kunjung sembuh.
Oleh karena itulah maka pada dua jenis penyakit ini, yakni penyakit ruhani  murni dan penyakit ruhani fisik, saya sarankan untuk menghentikan obat fisik, karena manfaatnya sangat sedikit . Padahal di sisi lain, penyakit yang mendera tubuh semakin ganas, semakin gawat dan kian kronis

sesungguhnya salah satu kepentingan kita memisahkan antara penyakit fisik atau jasmani dan penyakit ruhani ini adalah untuk menentukan program terapi yang tepat. jika penyakit itu termasuk penyakit fisik maka kita harus segera berobat dengan obat-obat fisik yang ada sembari tetap berharap kepada Allah dengan doa-doa khusus,membaca ayat-ayat penyembuh serta doa-doa yang termaktub di dalam kitab dan Sunnah yang berhasiat untuk menolak bala dan petaka.  Yakinlah bahwa Allah subhanahu wa ta'ala maha dekat dan maha menerima doa

Sedangkan bila penyakit itu tergolong penyakit ruhani maka hendaklah si penderita tidak menggunakan terapi alat farmasi medis. Kami menyarankannya untuk menghemtikam berbagai terapi medis yang selama ini dilakukan, karena fokus pembicaraan kami pada waktu itu sudah beralih pada usaha mendiagnosis penyakit ruhani apa yang ia derita. kami akan menentukan apakah penyakit itu diakibatkan oleh gangguan setan dengan sebab-sebab yang akan kami jelaskan pada waktunya nanti insya Allah ataukah disebabkan oleh sihir dalam berbagai bentuknya termasuk yang bersifat setani seperti pendarahan yang diderita perempuan pada kemaluannya, serta masalah pembalut ataukah di akibatkan penyakit rohani berupa dengki atau lainnya

📗Ditulis untuk grup wa Ruqyah Quranic Solution Bekasi, DPD QHI Bekasi, 0817 6866 747

_🔏 Disadur dari buku syekh Riyadh Muhammad samahah_ *cara Penyembuhkan dengan Alquran* (silakan beli versi lengkapnya di RLC Publishing)

*🌹Semoga Bermanfaat🌹*

Sabtu, 01 Juni 2019

Sihir Itu Nyata

SIHIR ITU NYATA.
-
HUKUM SIHIR DAN TUKANG SIHIR[1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa sihir itu memiliki hakekat dan meyakini bahwa hak ini benar-benar ada, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah.

Dalil-dalil dari Al-Qur-an:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُم بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang Malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” [Al-Baqarah: 102]

Menurut bahasa (etimologi), sihir berarti sesuatu yang halus dan tersembunyi.

Sedangkan menurut syar’i (terminologi) sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi (wafat th. 620 H) rahimahullah, ia berkata: “Sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi, mantera-mantera dan buhul-buhul (yang ditiup) yang dapat berpengaruh pada hati, akal dan badan. Maka sihir dapat menyakiti, membunuh dan memisahkan suami dengan istrinya, membuat orang saling membenci, atau membuat dua orang saling mencintai.” [2]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ

“Aku berlindung dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus dari buhul-buhul.” [Al-Falaq: 4]

Sihir adalah tipu daya syaithan melalui walinya (tukang sihir, dukun, paranormal, orang pintar, dan lain-lain). Sihir mempunyai hakikat dan pengaruh, karena itu kita diperintahkan berlindung kepada Allah dari pengaruh sihir. Sihir, guna-guna dan lainnya tidak akan mengenai seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا هُم بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Dan mereka itu (tukang sihir itu) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah.” [Al-Baqarah: 102]

Pada hakekatnya sihir dan tipu daya syaithan sangat lemah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

“Sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” [An-Nisaa’: 76]

Jumhur Ulama menetapkan bahwa tukang sihir harus dibunuh. Seperti halnya pendapat madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat yang dinukil dari mereka. Demikianlah (hukum) yang terwarisi dari para Sahabat, seperti ‘Umar bin al-Khaththab dan anaknya Radhiyallahu anhuma, ‘Utsman Radhiyallahu anhu dan lain-lain. Namun kemudian mereka berselisih pendapat : Apakah tukang (sihir itu) diperintahkan untuk bertaubat terlebih dahulu atau tidak? Apakah orang itu menjadi kafir dengan sihirnya itu? Atau ia dibunuh hanya karena kerjanya yang menimbulkan kerusakan di muka bumi?

Ada sebagian ulama mengatakan: “Kalau dengan sihirnya ia membunuh orang, maka ia pun dibunuh; kalau tidak, cukup ia dihukum, namun tidak sampai mati.” Itu seandainya dalam perkataan maupun amalannya tidak terdapat kekufuran (yang nyata). Demikian pendapat yang dinukil dari Imam asy-Syafi’i rahimahullah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah.

Sebagian ulama Salaf berpendapat bahwa tukang sihir kafir dan belajar sihir hukumnya haram. Para sahabat Imam Ahmad menyatakan kafir bagi orang yang belajar dan mengajarkannya.[3]

Sihir adalah dosa besar yang membinasakan seseorang di dunia dan akhirat. Tukang sihir tidak akan bahagia di mana saja ia berada dan tidak akan tenang hidupnya selama-lamanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ

“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, darimana saja ia datang.” [Thaahaa: 69]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: اَلشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.

‘Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran.’ Para Sahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu?’ Beliau berkata: ‘(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) membelot (desersi) dalam peperangan, dan (7) melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa sedangkan ia tidak tahu menahu tentangnya.’” [4]

Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya (dibunuh). Sebagaimana telah dilakukan oleh Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab, Jundub dan Hafshah binti ‘Umar Radhiyallahu anhum. [5]

Namun yang melaksanakan hukum tersebut adalah pemerintah Islam setelah melalui proses pengadilan.

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Lihat Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid bab 23 tentang Sihir (hal. 315-323), bab 24 tentang Macam-Macam Sihir (hal. 325-332), Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/221-224), ash-Shaarimul Battaar fit Tashaddi lis Saharatil Asyraar oleh Syaikh Wahid ‘Abdus Salam Baali, Fat-hul Haqqil Mubiin fii ‘Ilaajish Shar’i was Sihri wal ‘Ain oleh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, dan Mukhtashar Ma’aarijil Qabuul.
[2]. Al-Mughni (XII/131) oleh Abu Muhammad al-Maqdisi, cet. I, Daarul Hadits-Kairo, th. 1425 H. Kitab ini dicetak berikut syarahnya, asy-Syarhul Kabiir.
[3]. Lihat al-Mughni (XII/132-134) oleh Abu Muhammad al-Maqdisi dan Mukhtashar Ma’aarijil Qabuul (hal. 145-146).
[4]. HR. Al-Bukhari (no. 2766, 5764, 6857) dan Muslim (no. 89), dari Sahabat Abu Hurairah Rahiyallahu anhu.
[5]. Lihat al-Mughni (XII/134-135), Majmuu’ Fataawaa (XXIX/384) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Mukhtashar Ma’aarijil Qabuul (hal. 146-148)

Read more https://almanhaj.or.id/2440-hukum-sihir-dan-tukang-sihir.html

Sumber Video : Surau Tv

 RUQYAH ANAK PONDOK TAHFIDZ