Minggu, 18 Januari 2015

HUKUM MERUQYAH AIR

Berikut ini fatwa Ulama Salaf berkenaan hukum bolehnya membacakan ruqyah pada air atau benda cair lainnya.
1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

Soal:

Apakah mungkin seorang Muslim mengobati dirinya sendiri dengan air yang dibacakan lalu ditiupkan padanya?

Jawab:

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika merasakan sakit beliau meniupkan bacaan surat Al Ikhlas dan Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Naas) pada tangan beliau sebanyak 3 kali. Lalu mengusapkan kedua tangannya pada bagian tubuh yang mampu diusap sebelum tidur. Dimulai dari kepala, wajah, lalu ke dada. Sebagaimana hal ini dikabarkan oleh ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam hadits yang shahih.
Selain itu, Jibril pernah meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit, dengan menggunakan air yang dibacakan:

بسم الله أرقيك، من كل شيء يؤذيك، من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك

/bismillaah urqiika min kulli syai’in yu’dziika wa min syarri kulli nafsin aw ‘ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiika/

“Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah aku meruqyahmu”

sebanyak 3 kali. Ini adalah metode ruqyah yang disyariatkan dan ada manfaatnya.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah membacakan (ayat Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut pada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan.

Dan contoh-contoh lain metode ruqyah yang dipraktekkan pada masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Diantaranya juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sering mendoakan orang yang sakit dengan doa:
اللهم رب الناس، أذهب البأس، واشف أنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يغادر سقماً

/Allaahumma rabbannaas adz-hibil ba’sa wasyfi antasy syaafii laa syifaa-a illa syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa/

“Ya Allah, Rabb bagi manusia. Hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya dari-Mu. Berikanlah kesembuhan yang tidak meninggalkan sisa sedikit pun”

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1899

2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i lihat di http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/single/id_Meniup_di_air_termasuk_ruqyah_yang_boleh.doc

3. Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu meruqyah air zam-zam
-----------------------------------------
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata: "Aku pernah tinggal di Makkah selama beberapa waktu dalam keadaan tertimpa berbagai penyakit. Dan aku tidak menemukan tabib maupun obat. Aku pun mengobati diriku sendiri dengan Al-Fatihah yang dibaca berulang-ulang pada segelas air Zam-zam kemudian meminumnya, hingga aku melihat dalam pengobatan itu ada pengaruh yang mengagumkan. Lalu aku menceritakan hal itu kepada orang yang mengeluh sakit. Mereka pun melakukan pengobatan dengan Al-Fatihah, ternyata kebanyakan mereka sembuh dengan cepat."
Subhanallah! Demikian penjelasan dan persaksian Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu terhadap ruqyah serta pengalaman pribadinya berobat dengan membaca Al-Fatihah. (Ad-Da`u wad Dawa` hal. 8, Ath-Thibbun Nabawi hal. 139)

4.Penjelasan Ustadz Arifin Badri berkenaan Hukum Ruqyah Media Air

Hukum Ruqyah Media Air
Pengobatan dengan bacaan Al Fatihah

Pertanyaan:
Ustadz saya mau bertanya, sunnahkah membaca surat Al Fatihah ke air untuk pengobatan demam dan lain-lain. Lalu di minumkan sedikit kemudian sisanya diusapkan . Saya takut tergolong bid'ah dan syirik. Mohon jawabannya ustadz karena anak saya sedang sakit. Syukran.
628527533xxxx

Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya, kami berdoa semoga Allah segera memberikan kesembuhan kepada anak saudara yang sedang sakit

Apa yang di tanyakan oleh penanya, boleh saja dilakukan dan ini termasuk diantara tata cara ruqyah yang sesuai dengan syari'at, yaitu dengan menggunakan media air, karena itu pernah dicontohkan oleh para ulama. Dan perlu di ingat bahwa tatacara ruqyah bukan hal yang tauqifi, namun hal yang flexible, asalakan tidak melanggar syariat. oleh karena nabi memberikan kaidah:

"Tunjukkan ruqyah ruqyah kalian. Ruqyah itu tidak apa apa selama tidak mengandung unsur kesyirikan." (HR. Muslim)
ibnu qoyyim dan lain lainnya juga syaikh bin baz dan ulama lainnya memandang bahwa hukum asal dari ruqyah itu adalah mubah, selama tidak mengandung hal hal yang bertentangan dengan syariat. Sehingga tidak tepat jika kita menanyakan "apakah ada dasarnya?"

karena Nabi telah memberikan batasan bahwa ruqyah adalah suatu metodologi pengobatan. Ruqyah adalah doa, sementara dalam masalah doa dan berobat, para ulama mengatakan bahwa itu masalah yang longgar, selama tidak ada hal hal yang diharamkan syariat. Apalagi jika yang di baca itu adalah surat Al Fatihah, Al qur'an atau doa doa yang sesuai dengan hadist nabi. Maka itu tidak masalah
Wallahu'alam.

Sumber:
(Disalin dari rubrik tanya jawab majalah As sunnah no.01/tahun 17 juamdil akhir 1434 Mei 2013, di jawab oleh ustadz Arifin Badri)

Membacakan Ruqyah Pada Air Zam-zam
Tidak tersembunyi bagi seorang muslim barakah yang terkandung pada air Zam-zam. Rasulullah
صلى الله عليه وسلم bersabda,
خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ

“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air Zam-zam.”

Diriwayatkan oleh Ath-Thabrany no. 11168 dari Ibnu ‘Abbas
رضي الله عنهما dan disebutkan oleh Al-Albany pada Ash-Shahihah no. 1056.
Diriwayatkan oleh Muslim no. 1922 dari Abu Dzar
رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله وسلم bersabda terkait air Zam-zam,
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ

“Sesungguhnya ia air yang berbarakah dan dia makanan yang mengenyangkan dan obat dari penyakit.”
Dan dalam hadits Jabir
رضي الله عنه diriwayatkan oleh Ahmad (3/357) dan selainnya dishahihkan oleh Al-Hafizh,
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air Zam-zam adalah untuk sesuatu yang ia diminum karenanya.”

Para ulama memahami dari keumuman lafazh hadits ini bahwa siapa yang meminum air Zam-zam untuk menyembuhkan penyakitnya maka diharapkan akan terkabulkan dan tersembuhkan, siapa yang meminumnya agar fasih dalam bicara maka diharapkan akan mendapat kefasihan, siapa yang meminumnya agar mudah menghafal Al-Qur’an maka diharapkan akan jadi mudah menghafal Al-Qur’an. Dan semua ini atas izin Allah
عز وجل. Hadits tersebut mengisyaratkan adanya manfaat yang umum pada air Zam-zam, manfaat secara agamis atau manfaat duniawi.
Adapun meminum air ini dengan tujuan mencari kesembuhan dari gangguan rasukan, sihir dan ‘ain. Para ulama zaman ini berbeda pendapat tentang membacakan ruqyah pada air Zam-zam. Diantara mereka ada yang membolehkan, seperti Al-‘Allamah Ibnu Baz
رحمه الله. Dan diantara mereka ada yang tidak membolehkannya, seperti Al-‘Allamah Al-Albany, dengan alasan air Zam-zam itu sendirinya sudah merupakan obat.
Adapun menurut saya, tidak ada larangan secara syar’i terkait membacakan ruqyah pada air Zam-zam. Dan dengan itu terkumpullah dua sebab dari sebab-sebab kesembuhan. Sebab yang kasat mata yaitu air Zam-zam dan sebab maknawi yaitu ruqyah. Hal ini berdalilkan dengan kebanyakan ruqyah Rasulullah
صلى الله عليه وسلم terkumpul padanya dua sebab, yang kasat mata dan yang maknawi. Seperti mengumpulkan antara ruqyah dengan debu dan tiupan, doa dengan air, tiupan dengan doa. Dan membacakan ruqyah pada sesuatu itu tidak berarti tidak adanya obat dan barakah padanya.
Apa yang dijadikan alasan oleh Al-Albany
رحمه الله akan tidak bolehnya membacakan ruqyah pada air Zam-zam bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak melakukannya.
Maka saya mengatakan: Tidaknya Rasulullah
صلى الله عليه وسلم melakukan belum tentu hal itu tidak boleh, karena beralasan dengan bolehnya melakukan itu benar adanya, berdalilkan dengan amalan beliau yang kita sebutkan barusan.

Apakah Boleh Membacakan Ruqyah Pada Air Dan Minuman Selain Air?


Jawab: Ya, hal itu boleh berdasarkan beberapa dalil. Misal hadits ‘Aisyah
رضي الله عنها yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1017, hadits ini dikuatkan dengan hadits-hadits pendukung, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengunjungi Tsabit bin Qais yang sedang sakit maka beliau berdoa,
اكْشِفِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ

“Hilangkanlah penyakitnya wahai Rabb sekalian manusia.”
Kemudian beliau mengambil tanah dari Bathhan (suatu lembah di Madinah), beliau meletakkannya pada suatu wadah kemudian beliau meniup padanya kemudian mengusapkannya padanya (Tsabit).

Suatu perkara yang telah diketahui bahwa orang yang sakit bisa mengambil manfaat dari air yang dibacakan ruqyah, dan pengaruhnya juga perkara yang bisa dirasakan. Karena pada air itu ada kekhususan, jika ditambah dengan dibacakan ruqyah maka akan ada dua manfaat. Yang terasa dan yang maknawi.
Maka membacakan ruqyah pada air itu perkara yang diperbolehkan.
Demikian juga diperbolehkan membacakan ruqyah pada minuman yang bisa dimanfaatkan secara kesehatan, seperti madu, minyak habbatus sauda’, minyak zaitun dan lain-lain. Dengan catatan tidak melebar-lebarkan masalah, lalu menganggap semua minuman boleh dibacakan ruqyah. Maka harus diperhatikan batasannya yaitu yang bisa dimanfaatkan secara ilmu kesehatan.

Apakah Boleh Menggunakan Air Yang Dibacakan Ruqyah Di Kamar Mandi Bagi Penderita?
Jawab: Penggunaan air yang dibacakan ruqyah di kamar mandi bagi orang yang tersihir atau kerasukan atau terkena ‘ain itu boleh. Karena air yang dibacakan ruqyah ini tidak ada padanya Al-Qur’an. Yang dikaitkan dengan air adalah tiupan dan sedikit ludah semata. Adapun ayat yang dibaca hanyalah sebagai bentuk panjatan doa dan pujian kepada Allah
تعالى dan bentuk kembali kepada-Nya. Maka tidaka ada Al-Qur’an dalam air, tidak lafazhnya dan tidak pula maknanya. Jadi mandi dengannya di kamar mandi boleh karena memang tidak ada unsur perendahan terhadap Al-Qur’an.

Apakah Penggunaan Air Bunga Mawar Bagi Orang Yang Kerasukan Dan Terkena Sihir Itu Disyari’atkan?
Jawab: Aku tidak mengetahui apa keutamaan air bunga mawar ini, namun aku nasehatkan bagi para peruqyah untuk tidak mengarahkan penderita untuk menggunakan air bunga mawar. Bagi saya air biasa itu lebih baik dari air bunga mawar.
Peringatan: Tukang sihir banyak menuliskan mantra-mantra mereka dengan air za’faran dan air bunga mawar, maka siapa yang menggunakan air bunga mawar maka terjatuh pada tasyabuh dengan mereka para tukang tenung dan sihir.

Apakah Bagi Peruqyah Untuk Menggunakan Garam?
Jawab: Diperbolehkan bagi peruqyah menggunakan garam pada iar yang dibacakan ruqyah padanya, karena diketahui hala itu bermanfaat biidznillah. Dalil yang menunjukkan bolehnya hal tersebut adalah hadits Ali
رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrany no. 5890 sanadnya shahih,
Seekor kalajengking menyengat Nabi
صلى الله عليه وسلم saat beliau shalat, ketika selesai shalat beliau bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْعَقْرَبَ ، لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا ، وَلاَ غَيْرَهُ

“Semoga Allah melaknat kalajengking, dia tidak meninggalkan orang yang shalat atau selainnya, kemudian beliau meminta garam dan air, lalu beliau mengusap di atasnya dan membacakan ruqyah…”

Maka penggunaan garam pada kondisi dan cara seperti ini dan yang semisal adalah boleh.
Adapun penggunaan garam dengan caranya para tukang sihir dan dukun maka tidak boleh, karena itu bentuk kesyirikan. Seperti penggunaan garam untuk mengusir jin, menolak ‘ain, atau saat keluarnya pengantin wanita dari rumahnya sampai ke rumah suaminya, atau digunakan pada anak bayi yang baru lahir dan wanita nifas.
Dan harus diketahui bahwa yang mampu mengusir jin itu hanyalah Allah
تعالى, sebagaimana dalam firman-Nya,
وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ حِجَابًا مَّسْتُورًا

“Dan jika engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan antara orang yang tidak beriman dengan hari akhir sebuah tirai yang menutupi.” (Al-Isra’: 45)

Yang mendorong orang berkata bahwa garam itu untuk mengusir jin adalah sandaran mereka terhadap berita yang masyhur yaitu bahwa jin itu tidak memakan makanan bergaram. Maka dari sini mereka memahami bencinya jin terhadap garam. Dan ini adalah kesimpulan yang bathil dan salah, karena permusuhan jin itu nyata terbukti bedasarkan fitrah dan ayat, dan hanya Allah
تعالى yang mampu mengusirnya, melalui sebab memperbanyak dzikir dan doa.
.

Disadur Oleh:
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

Menyediakan air dalam sebuah bejana lalu membacakan ruqyah yang disyariatkan padanya, dan meniupkan padanya sedikit air ludah. Kemudian dimandikan atau diminumkan kepada orang yang sakit, atau diusapkan ke tempat yang sakit.
Ini berdasarkan hadits ‘Ali radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 548) dan hadits Tsabit bin Qais bin Syammas radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, An-Nasa`i serta yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 1526). Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa atsar sebagaimana dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf Abdur Razaq.

Demikian pula sebelum ini kami telah membawakan pengakuan Ibnul Qayyim bahwa ketika beliau sakit di Makkah pernah berobat dengan meminum air Zamzam yang dibacakan atasnya Al-Fatihah berulang kali. Selanjutnya beliau berkata: “Darinya aku memperoleh manfaat dan kekuatan yang belum pernah aku ketahui semisalnya pada berbagai obat. Bahkan bisa jadi perkaranya lebih besar daripada itu, akan tetapi sesuai dengan kekuatan iman dan kebenaran keyakinan. Wallahul Musta’an.” (Madarijus Saalikin, 1/69)

Cara yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim ini juga merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz rahimahumallah. (Lihat Ahkaam Ar-Ruqa wa At-Tama`im hal. 65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 RUQYAH ANAK PONDOK TAHFIDZ